Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Agung
Judul
Putusan Mahkamah Agung Nomor 148/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr Perkara Perdata antara Abdillah, Edy Hamdy, Mudiyah sebagai Penggugat melawan PT Purda Chasea Nola Prana, PT Balqis Mandiri Konsultan, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat
T.E.U Orang/Badan
Indonesia. Mahkamah Agung
Nomor Putusan
148/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr
Jenis Peradilan
Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan
MA
Tempat Peradilan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal Dibacakan
15 November 2023
Sumber
Mahkamah Agung
Subjek
PERDATA - PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Status Putusan
Kesepakatan Perdamaian
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Hukum Perdata